POS-KUPANG.COM - Hari ini Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) dinyatakan bebas dari penjara.
eks Imam Imam Besar FPI atau Front Pembela Islam ini menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Bareskrim Polri beberapa bulan lamanya.
Habib Rizieq Shihab ( HRS ) dihukum dalam dua kasus yang dilakukannya semasa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Sedangkan Sang Menantu, Muhammad Hanif Alattas sudah bebas sejak awal tahun 2022.
Ada pun dua kasus yang dialamatkan kepada Habib Rizieq Shihab hingga membuatnya diproseshukumkan, silahkan simak pada uraian singkat berikut ini.
Kasus pertama, yakni Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Baca juga: Hari Ini Munarman Divonis Penjara, Orang Dekat Habib Rizieq Shihab Ini Diyakini Bagian dari Teroris
Dalam kasus ini, Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor tersebut, telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, yakni Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Untuk diketahui, Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) Rabu 20 Juli 2022 pagi, dibebaskan bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020
Bebas bersyarat bagi Habib Rizieq Shihab ini setelah ia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Beri Kado Istimewa ke Edy Mulyadi Begini Penjelasan Herman Kadir Soal Hadiah Itu
Sang Menantu Bebas Duluan
MENANTU dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas juga telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kabar kebebasan Hanif Alattas ini disampaikan langsung oleh anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang menyebut kalau kliennya ini dinyatakan bebas murni tanpa mendapatkan potongan remisi.
"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Aziz turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Kepolisian di Mabes Polri serta petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Dirinya menyatakan, keseluruhannya telah membantu dalam rangkaian proses hukum dari Hanif Alattas mulai dari tahap penyelidikan, persidangan hingga akhirnya kembali menghirup udara bebas.
"Serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," beber Aziz.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Sosok Kepercayaan Habib Rizieq Shihab Ini Terlibat Aksi Teroris di Tanah Air
Di akhir, Aziz turut menyampaikan imbauannya kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berani dalam menyuarakan kebenaran.
Sebagai informasi, keluarga dari Hanif Alatas sejatinya berencana menggelar konferensi pers atas bebasnya Hanif pada pagi tadi.
Hanya saja, karena keterbatasan tempat dan sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19 dalam hal ini varian Omicron, alhasil rencana tersebut dibatalkan.
Diketahui, Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohon terkait hasil swab di RS UMMI.
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Kamis 24 Juni 2021 lalu, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Baca juga: FPI Reborn Muncul di Jakarta, Wagub DKI Buru-Buru Beri Pernyataan: Itu Tak Salah Asal Jaga Kerukunan
Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang. (*)
Berita Lain Terkait Habib Rizieq Shihab
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di Google News