3. PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang.
4. Jabatan Teknis Pemerintah Pusat 25.554 formasi
5. PPPK Dosen di bawah Kemendikbud maupun Kemenag 20.000 formasi
6. PPPK dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.
7. CPNS 8.941 orang dari sekolah kedinasan
Baca juga: Ini Syarat Umur bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP;
2. Berusia antara 18-35 tahun;
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. (*)
Berita terkait PPPK Guru 2022
Berita lain di POS-KUPANG.COM