POS-KUPANG.COM - Ada perbedaan mekanisme Rekrutmen PPPK Guru 2022. Jika pada tahun 2021, Rekrutemn PPPK semua melalui tes tertulis, maka pada Rekrutmen PPPK Guru 2022, ada 3 Mekanisme Baru yang ditempuh pemerintah. Ada yang langsung penempatan. Siapa saja?
Berikut ulasannya. Pemerintah kembali membuka Rekrutmen PPPK Guru 2022.
Bahkan PPPK Guru menjadi Formasi terbanyak dalam Rekrutmen PPPK 2022.
Mengingat ada guru honorer yang Lolos Passing Grade ( PG ) tahun 2021 namun belum ada Formasi, maka pada Rekrutmen PPPK Guru 2022, Pemerintah mengambil kebijakan Rekrutmen PPPK Guru 2022 dengan 3 Mekanisme Baru
Baca juga: Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022,Cermati Umur dan Kualifikasi Pendidikan
Berikut 3 Mekanisme Baru Rekrutmen PPPK Guru 2022:
1. Langsung penempatan bagi guru yang telah lolos passing grade.
2., Observasi atau verifikasi untuk guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari 3 tahun
3. Seleksi tes untuk lulusan PPG dan guru honorer sekolah swasta.
Khusus untuk pengangkatan guru honorer yang telah lolos passing grade, Kemdikbud telah menyusun agenda di bulan Juli hingga Agustus 2022.
Baca juga: Dibuka Bulan Ini,Simak 6 Tahapan Seleksi ASN 2022,Cara Pendaftaran CPNS & PPPK Buka sscasn.bkn.go.id
Seperti disampaikan MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPRD 28 Juni 2022 lalu, Pemerintah akan membuka Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022.
Total Formasi yang akan dibuka 1.086.128 orang.
Formasi terbesar Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 yakni PPPK Guru.
Berikut Rincian Formasi yang dibuka Tahun 2022
1. PPPK Guru Pemerintah Daerah Sebanyak 758.018 Formasi
2. PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
3. PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang.
4. Jabatan Teknis Pemerintah Pusat 25.554 formasi
5. PPPK Dosen di bawah Kemendikbud maupun Kemenag 20.000 formasi
6. PPPK dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.
7. CPNS 8.941 orang dari sekolah kedinasan
Baca juga: Ini Syarat Umur bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP;
2. Berusia antara 18-35 tahun;
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. (*)
Berita terkait PPPK Guru 2022
Berita lain di POS-KUPANG.COM