CPNS 2022
Ini Syarat Umur bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Mau daftar seleksi ASN 2022? Ini Syarat Umur bagi Peserta Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan membuka Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022 pada bulan ini. Bagi kamu yang akan menjadi peserta Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, sebaiknya cek Syarat Umur dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Informasi tentang Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI 28 Juni lalu.
Pelaksanaan Seleksi ASN 2022 akan dibuka dua jalur yakni CPNS dan PPPK.
Hanya saja untuk CPNS hanya direkrut dari Sekolah Kedinasan.
Baca juga: Dibuka Bulan Ini,Simak 6 Tahapan Seleksi ASN 2022,Cara Pendaftaran CPNS & PPPK Buka sscasn.bkn.go.id
Sementara untuk PPPK difokuskan pada PPPK Guru. "Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.
Nah bagi kamu yang akan menjadi peserta Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022 Syarat Umur harus 18-35 tahun.
Berikut Syarat Peserta Seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:
1. Pelamar berusia 18-35 tahun.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
Bagi Kamu yang berusia maksimal 40 tahun masih bisa mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022. Namun hanya untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca juga: CATAT, Rekrutmen CPNS 2022 Hanya Dari Sekolah Kedinasan, Selebihnya PPPK, Simak Formasi & Tahapannya
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan