Mokrianus Lay dari Fraksi Partai Hanura mengatakan, sidang dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Ketua Fraksi PKB, Ewalde Taek mengatakan, DPRD Kota Kupang sudah bersepakat untuk melanjutkan paripurna,namun saat itu ada surat dari Wali Kota Kupang,Jefri Riwu Kore untuk masa persidangan II diwakilkan
oleh Wakil Wali Kota Kupang,dr. Hermanus Man,namun saat itu Wakil Wali Kota berada di luar daerah.
Hingga pukul 12:30 wita baru terlaksana penyerahan dokumen rekomendasi pansus DPRD Kota Kupang kepada Wali Kota Kupang.
Setelah penyerahan,maka sidang juga langsung diskors.(*)