Berita Pemkot Kupang

Ini Dampak dan Akibat Dari Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang Molor

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menyerahkan dokumen laporan pansus DPRD Kota Kupang tentang LKPJ Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021 di ruang sidang Sasando DPRD Kota Kupang, Senin 11 Juli 2022

Ini Dampaknya dan Akibat Dari Rapat  Paripurna DPRD Kota Kupang Molor

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Rapat paripurna IX DPRD Kota Kupang dengan  agenda penyerahan rekomendasi pansus DPRD tentang LKPJ Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021 sempat molor. 

Akibat molornya sidang ini menyebabkan rapat paripurna penutupan masa persidangan II Tahun 2021-2022 dan pembukaan masa persidangan III Tahun 2021-2022 juga molor.

Sesuai jadwal sidang paripurna ini digelar di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Senin 11 Juli 2022 pukul 11:00 wita. Namun, hingga pukul 12:30  wita sidang paripurna ini belum digelar.

Nampak sebelum sidang paripurna didahului dengan rapat yang membahas soal ketidakhadiran Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore karena adanya surat ke DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe,S.Sos didampingi Wakil Ketua I, Padron Paulus dan Wakil Ketua II, Christian Baitanu.

Hadir Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay.

Hadir pula pimpinan OPD, instansi dan lembaga yang ada di Kota Kupang.
Rapat paripurna ini dengan agenda penyerahan rekomendasi pansus DPRD tentang LKPJ Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021.

Adi Talli dari Fraksi PDIP mengatakan, ada surat dari Wali Kota ke pimpinan DPRD bahwa tidak mengikuti sidang hingga selesai masa jabatan.

Jemari Yosep Dogon dari Fraksi Partai Golkar meminta agar menutup masa sidang II dan membuka sidang III.
Sementara dari Fraksi Gerindra melihat bahwa sesuatu yang terjadi ini luar biasa, karena dihadiri oleh Wali Kota Kupang yang sebelumnya tidak ingin hadir. Wali Kota sebagai pembina parpol, maka dinamika ini sebagai hal yang baru.

Zeyto Ratuatarat dari Fraksi Partai Golkar juga meminta agar sidang paripurna menyerahkan rekomendasi pansus ke Wakil Wali Kota kota, kemudian baru kita lanjutkan sidang.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menyampaikan terima kasih banyak atas tanggapan dan masukkan dari anggota DPRD.

"Ini menjadi pengalaman, pengalaman ini kita sempurnakan. Saya pikir masalah kecil.

Pak Wali Kota Kupang sudah ada saya senang, teman-teman berani bicara," kata Yeskiel.
Saat itu, Yeskiel menanyakan apakah Wali Kota bisa menarik surat yang sebelumnya dikirim ke DPRD , sehingga sidang bisa lanjutkan.

Yeskiel mengatakan, sejak Wali Kota Kupang  tidak ada maka tidak ada yang mau bertanggung jawab.
"Ketika Wali Kota tidak ada,banyak ASN tidak ada juga, sebelum ayam berkokok tiga kali mereka akan  menyangkal. Jadi 

biar ini  berliku-liku tapi saya bisa selesaikan," ujarnya.

Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore,bahwa undangan yang diterima oleh dari DPRD  itu dengan agenda penyerahan dokumen bukan untuk klarifikasi, tapi sebagai teman dan mitra dirinya akan melakukan klarifikasi.

"Sebagai mitra, saya berikan surat, kemudian bahwa memang betul bahwa sampai sidang II , saya wakilkan ke pak Wakil Wali Kota Kupang," kata Jefri.

Menurut Jefri, sesuai PP 12 /1998 soal paripurna ada dua jenis, pengambilan keputusan dan paripurna pengumuman.

"Soal paraf, itu konsep jika saya yang buat staf tidak perlu paraf.

Kita kemitraan dan saya pikir yang sudah biar selesai sehingga kita bisa lanjutkan dengan sidang.
Tanggung jawab di saya dan surat itu untuk mewakili sidang," kata Jefri.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man mengatakan, dirinya melihat suasana telah cair dan tentu pemerintah menyampaikan permohonan maaf.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu mengatakan, namanya mitra dan kepentingan masyarakat Kota Kupang.

"Kami sudah Banmus hingga lima kali.

Kalau tidak terbahas maka akan berdampak pada masyarakat," kata Christian.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus mengatakan, sebenarnya persidangan berjalan sesuai jadwal.

Dalam persidangan Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa pimpinan OPD tidak boleh keluar daerah, namun ternyata tidak.

"Kita sejajar dalam menjalankan tugas," kata Padron.

Tellendmark Daud dari Fraksi Partai Golkar meminta agar sidang dilanjutkan demi masyarakat Kota Kupang.
Menurut Tellendmark,apa yang disampaikan oleh Wali Kota juga benar hanya ada juga poin lain yang .

"Ada rasa kasih dan kita mau menerima pak Wali Kota  datang klarifikasi. Tapi saya minta kita lanjutkan agenda yang ada," kata Tellendmark.

Mokrianus Lay dari Fraksi Partai Hanura mengatakan, sidang dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Ketua Fraksi PKB, Ewalde Taek mengatakan, DPRD Kota Kupang sudah bersepakat untuk melanjutkan paripurna,namun saat itu ada surat dari Wali Kota Kupang,Jefri Riwu Kore  untuk masa persidangan II  diwakilkan

oleh Wakil Wali Kota Kupang,dr. Hermanus Man,namun saat itu Wakil Wali Kota berada di luar daerah.
Hingga pukul 12:30 wita baru terlaksana  penyerahan dokumen rekomendasi pansus DPRD Kota Kupang kepada Wali Kota Kupang.

Setelah penyerahan,maka sidang juga langsung diskors.(*)

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menyerahkan dokumen laporan pansus DPRD Kota Kupang tentang LKPJ Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021 di ruang sidang Sasando DPRD Kota Kupang, Senin 11 Juli 2022 (POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU)

Berita Terkini