Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Kupang, Ditlantas Polda NTT Mulai Sosialisasi

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu lokasi di Kota Kupang telah dipasangi ETLE untuk tilang elektronik. Gambar diambil Rabu 9 Juni 2021.

Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Kupang, Ditlantas Polda NTT Mulai Sosialisasi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malihere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah NTT melalui Ditlantas segera menerapkan tilang elektronik atau Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kupang.

Sementara pada kabupaten lainnya menyusul. Di Kota Kupang, Ditlantas telah memasang ETLE di lima lokasi, yaitu Perempatan Lampu Merah Kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari, pertigaan lampu mereka Polsek Kelapa Lima dan Jalan Timor Raya.

Berikutnya, perempatan lampu merah SMP Negeri 2 Kupang, di Jalan Jenderal Soeharto persisnya depan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT, serta di depan Kantor Jembatan Timbang Namosain.

Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Rahmat Hakim melalui Kasi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda NTT Kompol Eliana Papote menjelaskan hal ini ketika dilonfirmasi, Senin 7 Juni 2022.

Kompol Eliana mengatakan, pelaksanaan ETLE masih dalam tahap sosialisasi selama dua bulan ke depan. Penerapannya menyesuaikan dengan petunjuk Koorlantas Polri.

"Hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama dua bulan ke depan, sedangkan pelaksanaan ETLE akan dimulai setelah ada petunjuk dari Koorlantas Polri, sehingga kami di daerah akan menyesuaikannya," ujar Kompol Eliana.

Baca juga: Hapus Tilang Manual, Polri Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Pekan Depan

Terkait kesiapan sarana dan prasarana, Ditlantas sudah memiliki ruang server khusus yang dapat mencatat pelanggaran lalu-lintas dari setiap pengendara roda empat dan roda dua.

"Setiap hari mesin server dapat mencatat sekitar 800 pelanggaran lalu-lintas dari lima titik kamera CCTV, dan pelanggaran yang mendominasi berupa tidak memakai helm, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat mengemudi, serta pelanggaran lainnya sesuai ketentuan UU," kata Kompol Eliana.

Pihaknya berharap melalui penerapan ETLE, masyarakat semakin tertib dalam berlalu-lintas dan memimalisir pelanggaran lalu-lintas di jalan raya.

Melansir Kompas.com, Korlantas Polri akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual atau di lapangan langsung pada 13-26 Juni 2022.

Langkah tersebut seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.

"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

Baca juga: Tilang Elektronik di NTT, Pakar Hukum Pidana Sebut Keefektifan Tergantung Sumber Daya Pendukung 

"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” lanjutnya.

Halaman
12

Berita Terkini