Diharapkan setelah menjalani masa pidana nanti mereka akan menjadi warga negara yang lebih baik.
"Kebaikan masyarakat adalah hukum tertinggi maka pemindahan narapidana berisiko tinggi ini juga dalam rangka mengurangi resiko yang tinggi.
Baca juga: Petani di Sumba Timur jadi Bandar Judi Ayam di Kota Waingapu
Narapidana dipindahkan ke beberapa tempat, sesuai hasil assessment dari Tim Pengamat Pemasyarakatan," jelasnya.
Saat ini, kata Hanafi, narapidana di Lapas Kelas IIA Waingapu Sumba Timur berjumlah 122 narapidana. (Ian)