Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUANG.COM, KEFAMENANU - Kasus kematian tidak wajar dua orang anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT pada Bulan April 2025 lalu masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya hingga saat ini, pihak kepolisian Polres TTU belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai progres penanganan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025) Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang belum memberikan jawaban atas progres penanganan kasus ini.
Sebelumnya diinformasikan bahwa, Satreskrim Polres TTU telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan kematian tidak wajar tersebut.
Dari sejumlah tersangka ini ada seorang terduga pelaku berusia anak dan seorang lainnya menjadi DPO.
Baca juga: Misteri Kematian 2 Anak di Kelurahan Maubeli, Polres TTU Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 3 Tersangka
Meskipun demikian, informasi dan resmi dari Polres TTU mengenai kabar tersebut belum disampaikan lebih lanjut. Proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri TTU juga belum diinformasikan sampai detik ini.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara kematian misterius dua orang anak Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
"Dari pemeriksaan terhadap 19 orang saksi ini termasuk juga 3 orang terduga pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menjelaskan, Satreskrim Polres TTU juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus kejahatan terhadap anak dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka ini berinisial SDM, RIB dan BNP.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkontribusi atas hilangnya nyawa kedua remaja ini. Selain itu, keluarga korban juga sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Satreskrim Polres TTU.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025 lalu, IPDA Wilco mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana lain yang merenggut nyawa dua orang anak Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) pada Minggu, 20 April 2025 lalu. Misteri meninggalnya dua orang anak ini ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Lalu Lintas di Kilometer 4 Maubeli Timor Tengah Utara
Peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana lain tersebut dilakukan pihak kepolisian Polres TTU atas laporan yang dilayangkan oleh salah satu keluarga korban berinisial EH tentang dugaan tindak pidana lain yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut.
Laporan polisi ini tertuang dalam Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, tentang dugaan tindak pidana terhadap anak.
"Pasca laporan tersebut, dari hasil gelar perkara pada Kamis, 01 Mei 2025, disepakati bahwa perkara tersebut dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ia menyebut peningkatan status penanganan laporan ini sudah didukung dengan beberapa alat bukti terkait dugaan adanya tindak pidana dimaksud.