"Selanjutnya ya ikuti saja dia punya prosedur saja. Itu kan sudah ditentukan oleh undang-undang. Sehubungan dengan ini semua mengalir saja kalau kami sebagai PH," kata Yance, Selasa 10 Mei.
Menurut Yance, sejak proses awal semua telah diketahui. Dia menyebut, hal baru yang dilakukan adalah persiapan dan registrasi surat kuasa yang membuktikan PH punya legalitas pendampingan.
Yance mengatakan, tersangka telah mengakui segala perbuatannya sehingga hanya akan menunggu fakta persidangan dalam proses nanti. (*)