Sunnahan i’tikaf terdapat dalam beberapa hadis, di antaranya:
Pertama, Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW i’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”
(HR Bukhari).
Kedua, ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan i’tikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadhan hingga beliau meninggal dunia.
(HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Ubay bin Ka’ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hinggal Allah menjemputnya (wafat).
(HR. Bukhari Muslim).
Maksud dari beberapa hadis di atas bahwa tiap bulan Ramadhan akan berakhir, terutama sepuluh hari menjelang Ramadhan berakhir, Rasulullah SAW selalu i’tikaf di masjid.
I’tikaf ini hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadhan, boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu i’tikaf.
9 Hal yang Membatalkan Itikaf
Ada 9 hal yang bisa membatalkan i'tikaf di masjid, yaitu:
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad atau meninggalkan agama Islam
5. Haid atau perempuan yang sedang datang bulan
6. Nifas
7. Keluar tanpa alasan
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Panduan dan Keutamaan Itikaf pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan