POS-KUPANG.COM - Bolehkan Perempuan Itikaf di Masjid?
I’tikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.
Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ اعتكف أوزاجه من بعده متفق عليه.
“Bahwasannya Nabi saw. selalu beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.
Baca juga: Dilakukan 10 Hari Terakhir Ramadan 2022, Ini Tata Cara, Syarat dan Rukun Itikaf Seorang Muslim
Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf.
Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan i’tikaf sepeninggal Nabi Saw.
Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya i’tikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.
Di dalam Shahih al Bukhari pun terdapat bab iktikafnya para perempuan.
Di dalam bab tersebut beliau mengemukakan hadis riwayat Aisyah ra, sebagaimana berikut:
Baca juga: Judul & Ceramah Singkat Ramadan, Bisa Jadi Alternatif untuk Kultum di Bulan Puasa
كان النبي صلى الله يعتكف في العشر الأواخر من رمضان، فكنت أضرب له خباء فيصلي الصبح ثم يدخله، فاستأذنت حفصة عائشة أن تضرب خباء، فأذنت لها فضربت خباء فلما رأته زينب بنت جحش ضربت خباء آخر، فلما أصبح النبي صلى الله عليه وسلم رأى الأخبية فقال: ماهذا؟ فأخبر، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ألبر ترون بهن؟ فترك الاعتكاف ذلك الشهر، ثم اعتكف عشرا من شوال.
“Nabi Saw. biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain.
Ketika di subuh hari lagi Nabi saw, melihat banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda: “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliaupun meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan i’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.”
Ibnu Mundzir dan ulama’ lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa perempuan tidak boleh i’tikaf sampai meminta izin kepada suaminya.
Jika perempuan tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf.
Baca juga: Dilafadzkan Usai Sholat Isya atau Saat Makan Sahur, Baca Niat Puasa Ramadan Dilengkapi Doa Berbuka
Dilansir dari TribunJogja.com, I'tikaf sebenarnya bisa dilakukan setiap waktu.
Namun keutamaannya semakin besar jika hal ini dilakukan saat bulan Ramadan, utamanya pada 10 hari terakhir.
Selain merupakan sarana beribadah secara spiritual, itikaf juga bisa menjadi media kontemplasi dan untuk melakukan koreksi diri, mengingat dosa-dosa apa saja yang sudah dilakukan.
Harapannya dari situ Anda bisa semakin bertakad untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Itikaf sendiri adalah berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata- mata niat beribadah kepada Allah.
Baca juga: Berbuka dengan yang Manis, Ini 5 Amalan Sunnah saat Berbuka Puasa di Bulan Ramadan
Lalu, bagaimanakah tata cara itikaf?
Syarat dan Rukun I’tikaf
Sebelum melakukan i’tikaf, penting untuk memperhatikan syarat dan rukunnya, antara lain sebagai berikut:
Pertama, niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan.
Bahkan jangan sampai melamun, dan pikiran kosong.
Baca juga: Contoh Kultum Singkat Bulan Ramadan, Bisa Langsung Disampaikan : Keutamaan Tilawah Quran Bulan Puasa
نويت الاعتكاف لله تعالي
“Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala”
Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beri’tikaf.
Sebagaimana firman Allah SWT “…Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187).
Orang yang melakukan i’tikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan i’tikaf), dan harus di masjid.
Baca juga: Tips Ampuh Atasi Rasa Kantuk Saat Bekerja di Bulan Ramadan
Sunnahan i’tikaf terdapat dalam beberapa hadis, di antaranya:
Pertama, Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW i’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”
(HR Bukhari).
Kedua, ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan i’tikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadhan hingga beliau meninggal dunia.
(HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Ubay bin Ka’ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hinggal Allah menjemputnya (wafat).
(HR. Bukhari Muslim).
Maksud dari beberapa hadis di atas bahwa tiap bulan Ramadhan akan berakhir, terutama sepuluh hari menjelang Ramadhan berakhir, Rasulullah SAW selalu i’tikaf di masjid.
I’tikaf ini hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadhan, boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu i’tikaf.
9 Hal yang Membatalkan Itikaf
Ada 9 hal yang bisa membatalkan i'tikaf di masjid, yaitu:
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad atau meninggalkan agama Islam
5. Haid atau perempuan yang sedang datang bulan
6. Nifas
7. Keluar tanpa alasan
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Panduan dan Keutamaan Itikaf pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan