Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua Partai mendominasi kursi jabatan pada rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khusus pada pimpinan Komisi dan Badan.
PDI-P dan Golkar, meraup hampir semua pimpinan dalam rotasi separuh masa bakti DPRD ini.
Moncong putih alias PDI-P meraup 6 jabatan mulai dari jabatan ketua komisi dan badan, wakil ketua, wakil ketua I dan sekretaris. Sementara Partai Golkar memperoleh 5 jabatan.
NasDem mendapat 3 jabatan, partai PKB, Gerindra dan Demokrat masing-masing memperoleh 2 jabatan. Selain itu PAN dan Hanura hanya mendapat jatah masing-masing satu kursi pimpinan AKD.
Baca juga: Ketersediaan 12 Bahan Pangan Pokok di NTT Terpantau Aman
Sedangkan masih minus AKD untuk tiga badan yakni Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehotmatan (BK).
Untuk komposisi pimpinan AKD, Komisi I Ketua Gabriel Beri Bina, Wakil Ketua, Yohanes de Rosari, Wakil Ketua I Ana Waha Kolin, Sekretaris Hironimus Banafanu.
Ketua Komisi II, Kasimirus Kolo, Wakil Ketua Gabriel Manek, Wakil Ketua I Patris Lali Wolo, sekretaris Rambu Praing.
Ketua Komisi III Jonas Salean, Wakil Ketua, Leonardus lelo, wakil Ketua I Viktor Wadu Watun dan Sekretaris Julius Uly.
Baca juga: BREAKING NEWS: 18 Warga NTT Tewas Laka Lantas di Papua, Mayoritas Pekerja Tambang
Komisi IV yang membidang Bidang Pembangunan di pimpin Angela Mercy Piwung, Wakil Ketua Pata Vinsensius, Adrian Manafe Wakil Ketua I dan sekretaris Bonifasius Jebarus.
Komisi V, Ketua Yunus Takandewa, Wakil Ketua, Muhammad Ansor, Wakil Ketua I, Kristian Samiyati Pati, Sekretaris Jan Piter Windi.
Sedangkan Bapemperda Ketua, Emanuel Kolfidus dan Wakil Ketua Johan J. Oematan sementara Sekretaris Ex Officio Sekwan.
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, menyebut rotasi dilingkup DPRD NTT adalah hal biasa dan sudah diatur dalam tata tertib DPRD NTT. Ada dua hal penting yang diatur dalam tata tertib kita terkait rotasi.
Baca juga: Semuanya Asal NTT, 18 Korban Tewas Laka Lantas di Pegunungan Arfak Papua Barat, Ini Identitasnya
Pasal 48-58 mengatur tentang rotasi anggota ke AKD yang diatur oleh masing masing fraksi. Dan Pasal 118 mengatur tentang rotasi fraksi gabungan periodisasinya 2,5 tahun.
Dikatakan semua fraksi mulai mengatur anggotanya guna penempatan pada AKD yang ada. Politisi Golkar itu mengaku, hal itu sifatnya tidak wajib dan tergantung pada evaluasi fraksi masing-masing.