THR 2022

Jelang Idul Fitri, Wajib Tahu Besaran dan Waktu Cair THR PNS 2022

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR PNS tahun 2022

- tunjangan operasi pengamanan;

- tunjangan selisih penghasilan;

- tunjangan penghidupan luar negeri;

- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah;

- dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Baca juga: Bukan THR PNS! Ini Kepastian Gaji PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022, Berapa Jumlah Gaji PPPK

Kisaran besaran THR PNS 2022 Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234

Berita Terkini