POS-KUPANG.COM - Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sudah dekat. Tiga pekan ke depan kita sudah memasuki Lebaran. Nah, menjelang Lebaran, anda wajib tahu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.
Kapan THR PNS 2022 cair? Pertanyaan ini sering mencuat. Hal ini wajar karena hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai waktu pencairan THR PNS.
Meski demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Baca juga: Info Terbaru THR PNS & Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Cara Hitung dan Waktu Pencairan
Ketentuan THR PNS 2022
Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.
Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:
- tunjangan kinerja;