Berita Nasional

Sebentar Lagi Pemerintah Kucurkan THR, Inilah Golongan PNS yang Tak Terima THR 2022 dari Pemerintah

Editor: Yeni Rahmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Golongan yang tidak menerima THR Hari Raya Idul Fitri tahun ini

POS-KUPANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).

“THR untuk seluruh pejabat negara yakni eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, wapres, Menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” tandas Sri Mulyani.

Walau demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa THR untuk ASN yang setara dengan eselon III ke bawah dibayarkan seperti siklus tahun sebelumnya. Hal yang sama berlaku bagi pensiun.

“Untuk seluruh ASN TNI, Polri, yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga tetap mendapat THR karena mungkin mereka kelompok yang tertahan juga,” jelas dia.

Untuk besaran THR yang diterima juga tidak sama seperti tahun lalu yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Segini THR & Gaji ke-13 yang akan Ditransfer ke Rekening ASN, TNI, Polri & Pensiunan, Cek Rekeningmu

“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinya,” tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga kini proses pemberian THR telah sampai pada revisi Peraturan Presiden (perpres).

“THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang ini sedang dalam proses untuk melakukan revisi perpres,” katanya.

Namun dalam keterangan pres yang diterima, Sri Mulyani tidak membahas gaji ke-13 seperti yang sebelumnya tengah ramai dibicarakan.

Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 & THR PNS di Tahun 2022, Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini

Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona, seperti yang tertulis pada Surat Edaran (SE) Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian atau Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE Menkeu dijelaskan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 melalui mekanisme revisi anggaran yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan akuntabel.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran pembayaran THR.

Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.

Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?

Baca juga: Wapres Ma’ruf Minta Pembayaran THR Idul Fitri 2022 Tepat Waktu, Ini Besaran THR Sesuai Permenaker

Halaman
1234

Berita Terkini