Berita Nasional

Uang Tunjangan TPP PNS Langsung Kirim ke Rekening, Tahapan Pencairan TPP ASN 2022

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan THR PNS

"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.

Baca juga: Siap-siap, Jadwal Gaji ke-13 dan THR 2022 PNS, TNI, Polri Diumumkan, Bagaimana Nasib Pensiunan?

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP.

Lalu hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

"Yang divalidasi di antaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari

KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Tahun 2022

Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

Besaran TPP PNS DKI

PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut rincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:

Teknis Ahli: Rp 19.710.000

Teknis Terampil: Rp 17.370.000

Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

Halaman
1234

Berita Terkini