POS-KUPANG.COM - Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Surat persetujuan diterbitkan, Selasa (8/3/2022) lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.
Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
Baca juga: Rekening PNS Bakal Gemuk, TPP, THR & Gaji 13 Dibayar Pemerintah Dalam Waktu Dekat, Bulan April 2022?
Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus.
Saat ini PNS harap-harap cemas menanti pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sampai pertengahan Maret 2022, TPP belum mereka terima.
Padahal, banyak PNS yang berharap dari TPP lantaran gaji mereka sudah habis karena keperluan lain atau potongan bank.
"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat.
Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.
"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan Ini
Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.