POS-KUPANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah pada Selasa 8 Maret lalu.
"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya di laman keuda.kemendagri.go.id
Dengan demikian, PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Nominalnya akan Bertambah?
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Baca juga: Cara Hitung THR PNS dan Gaji ke-13 ASN, Bocoran Waktu Pencairan Tunjangan Hari Raya PNS
Namun apabila melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.
Jadwal Gaji 13 dan THR PNS Cair
Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair pada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau sekitar pertengahan bulan April.
Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak, Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Mencapai Rp 99 Juta!
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Besaran Gaji Ke-13 PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44, LN 2020, Gaji ke-13 diberikan sebagai upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun,
Baca juga: Bagaimana Nasib Pensiunan? SIAP-SIAP Gaji PNS 2021 Tidak Naik, Kejelasan THR dan Gaji 13, SIMAK!