Gaji PNS

Bagaimana Nasib Pensiunan? SIAP-SIAP Gaji PNS 2021 Tidak Naik, Kejelasan THR dan Gaji 13, SIMAK!

Pemerintah memastikan tahun depan tidak menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
ilustrasi 

POS KUPANG, COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 dipastikan tidak naik.

Lalu bagaimana pula dengan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13?

Kejelasan akan gaji PNS 2021 diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani.

Pemerintah memastikan tahun depan tidak menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Namun belanja negara akan tetap dijaga tumbuh untuk menyokong ekonomi 2021.

Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.

Tapi, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.

“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani Selasa (3/11/2020).

Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun.

Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun.

Adapun total belanja K/L tersebut dialokasikan untuk empat hal, dua diantaranya untuk mendomplang konsumsi masyarakat.

Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pemberian gaji ketiga belas, namun tetap mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis.

Kedua, bantuan sosial melanjutkan program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, peneriman bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru.

Selanjutnya, mendorong reformasi perlindungan sosial.

Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 110,2 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved