Berita Nasional

KABAR TERBARU, THR & Gaji Ke-13 Segera Ditransfer, Begini Jumlah Uang yang Bakal Diterima, Simak Ini

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya

POS-KUPANG.COM - Saat ini pemerintah telah membuat skenario untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi semua kalangan.

THR itu tak hanya bagi karyawan yang mengabdi pada perusahaan swasta, tetapi juga para ASN, TNI-Polri bahkan pensiunan/purnawirawan.

Kabar terbaru menyebutkan, tunjangan hari raya untuk PNS dan TNI Polri serta pensiunan akan segera direalisasikan.

Pembayaran THR itu akan disatukan dengan gaji ke-13 serta tunjangan penghasilan pegawai yang hingga kini belum dibayarkan.

Pembayaran THR tahun 2022 ini akan dilakukan, setelah tak dibayarkan oleh pemerintah selama pandemi covid-19.

Kabar terbaru menyebutkan, bahwa THR tahun 2022 tersebut, akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing.

Gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, dan Polri hingga pensiunan itu dibayar dalam waktu dekat ini.

Meski sampai sekarang belum diketahui pasti tanggal pembayarannya, tapi para ASN diingatkan untuk selalu mengecek saldo di rekening masing-masing.

Baca juga: CEK DI REKENING! Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN dan THR Segera Cair, Ini Jadwalnya

Soalnya, semua uang baik tunjangan gaji ke-13 maupun THR akan dikirim langsung ke rekening bank setiap personal.

Sama seperti tahun 2021, pencairan tunjangan tahun ini pun akan sama seperti sebelumnya.

Anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR terjadi pada minggu kedua sebelum lebaran.

Jadwal ini masih tentatif. Lantaran Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada awal Mei 2022.

Jika demikian, berarti tanggal pembayaran THR akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara Gaji ke-13 kemungkinan akan cair saat menyambut tahun ajaran baru, pada Juni atau Juli mendatang.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 itu.

Skema pembayarannya sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan berapa besar THR untuk PNS dan Gaji ke-13 yang harus dibayar pemerintah pusat kepada seluuh ASN, TNI Polri dan pensiunan di Tanah Air.

Untuk diketahui THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 lalu dipangkas karena pandemi Covid-19.

Pada saat itu THR dan Gaji ke-13 yang dibayarkan tanpa tunjangan kinerja.

Artinya, yang dibayar hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Akankah ini berlaku juga untuk tahun 2022 ini? Mungkin kita harus bersabar menunggu.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga belum memastikan hal tersebut.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta.

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Baca juga: CEK Rekening Tunjangan ASN, Tunjangan Tambahan PNS hingga Kapan THR PNS Cair

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian Gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Begini Besaran Gaji PNS di Indonesia

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Jumlah Gaji PNS Lulusan SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, Berapa Gaji ASN Golongan 1-IV

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Keluar, THR PNS?

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Rincian besaran gaji ke-13 PNS (Kemendagri)

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Baca juga: Tunjangan PNS Naik! Rincian Jumlah Kenaikan Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair, Cek Jumlah THR untuk PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca juga: Segera Cek Saldo Anda, Tunjangan Penghasilan ASN Dikirim Langsung ke Rekening, Ada TPP-TKD dan THR

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Ilustrasi gaji bulan ke-13 ASN (manado.tribunnews.com)

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Baca juga: Di Kota Kupang, Perusahaan Tak Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Gaji Pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

(*)

Berita Lain Terkait THR & Gaji Ke-13

Berita Terkini