Berita Kota Kupang

Di Kota Kupang, Perusahaan Tak Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengeluarkan Instruksi Wali Kota Kupangtentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pose petugas Disnakertrans Kota Kupang saat sidak ke perusahaan 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengeluarkan Instruksi Wali Kota Kupang Nomor: 036 /NAKERTRANS.567 / XI / 2021 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam menjalankan hari raya keagamaan, maka perlu diberikan THR keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Ignasius Lega kepada wartawan, Kamis 23 Desember 2021, mengatakan, Wali Kota Kupang telah mendinkalnjuti edaran dari pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).

Juga, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (lembaga Negara. Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).

Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Pelaksanaan. Pemberian Hari Raya Keagamaan Tahun Memperhatikan 2021 bagipekerja/buruh di Perusahaan.

"Untuk hari raya Natal tahun 2021, untuk pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan dalam Wilayah Kota Kupang untuk segera melakukan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum hari Raya Keagamaan," ungkapnya.

Ignasius Lega menjelaskan, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (Satu) bulan upah, sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (Satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 ( Dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan Masa kerja x 1 (Satu) bulan upah.

"Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan untuk pekerja/buruh dikenaikan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk," ungkapnya.

Ignas melanjutkan, diberikan denda sebagaimana dimaksud, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepda pekerja/buruh.

"Memperhatikan konsisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi COVID-19 yang berdampak pada kelangsungan usaha maka dalam memberikan THR perlu adanya kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian bagi lekerja/buruh di Perusahaan," ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Nakertrans Kota Kupang sudah turun ke lokasi tempar usaha, untuk menanyakan secara langsung kepada karyawan yang ada, tentang pembagian THR.

"Memang kebanyakan perusahaan sudah paham aturan dan memang banyak yang sudah membayarkan THR tetapi banyak juga yang belum. Kita sudah sosialisasi dan minta agar segera dibayarkan," pungkasnya.(*)

Baca Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved