Pencairan TPP dan THR

CEK DI REKENING! Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN dan THR Segera Cair, Ini Jadwalnya

Kabar gembira untuk PNS dan PPPK. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN dan THR segera cair, cek di rekening, ini jadwal pencairannya

Editor: Adiana Ahmad
Kolase Kompas.com
Ilustrai TPP dan THR - CEK DI REKENING! Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN dan THR Segera Cair, Ini Jadwalnya 

CEK DI REKENING! Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN dan THR Segera Cair, Ini Jadwalnya

POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar bahagia untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) datang dari pemerintah.

Dalam wktu dekat Kementerian Dalam Negeri akan segera membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan ( TPP ) dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) ASN.

TPP dan THR langsung masuk ke rekeing.

Karena itu, jangan lupa cek di rekening.

Baca juga: Anggota DPRD NTT Himbau Pengusaha Berikan THR Bagi Karyawan

Menurut informasi, TPP ASN dan THR akan dicairkan pada bulan April mendatang. Jadi siap-siap ya jadi oraang kaya baru. 

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di awal 2022 ini akan dirapel setiap tiga bulan.

Kalau TPP belum cair, berarti ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah.

Meski demikian, para PNS di daerah berharap TPP ini segera cair paling lama jelang ramadhan.

Untuk diketahui, keterlambatan pencairan TPP PNS disebabkan oleh adanya perubahan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada awal 2022 ini.

Baca juga: CEK Rekening Tunjangan ASN, Tunjangan Tambahan PNS hingga Kapan THR PNS Cair

Terungkap bahwa beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.

Kendala seperti ini diketahui terjadi di banyak daerah Indonesia.

Di Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Bangka Belitung, TPP PNS Pemkot Pangkalpinang selama dua bulan lebih belum cair.

Tak ayal kondisi tersebut membuat sejumlah ASN hanya bisa gigit jari.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, belum cairnya TPP dikarenakan adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2022.

Di mana ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved