Kasus Kekerasan Anak

Tim Buser Polres Nagekeo Tangkap Satu Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Tim Buser Polres Nagekeo saat menggelandang salah seorang terduga pelaku yang ditangkap,Selasa 8 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY--Tim Buru Segap (Buser) Polres Nagekeo dengan cepat berhasil melakukan penangkapan terhadap satu dari 10 terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Kegiatan penangkapan dilakukan di wilayah Gemo, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Selasa 8 Maret 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: 10 Pemuda di Nagekeo Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawa Umur

Terduga pelaku yang berinisial HM tidak melakukan perlawanan ketika tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Nagekeo, Aipda Aswan Edo bersama dua anggota buser lainnya melakukan penangkapan.

Setelah melakukan penangkapan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Nagekeo. Mereka tiba di Mapolres Nagekeo sekira pukul 15:18 Wita.

Baca juga: Kasat Reskrim Nagekeo Benarkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh 10 Pemuda

Berdasarkan pantauan, terduga pelaku di kawal ketat oleh anggota Buser Polres Nagekeo dengan tangan diborgol.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai mengungkapkan bahwa, terduga pelaku berinisial HM yang sempat kabur sudah ditangkap di Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.

Baca juga: Ketua P2TP2A Nagekeo: Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Sangat Mengerikan

HM ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur bersama dengan sembilan orang terduga pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu. (mm)

Berita Terkini