Kasus Kekerasan Anak

Ketua P2TP2A Nagekeo: Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Sangat Mengerikan

kasus tersebut menimpa satu orang korban yang masih 14 tahun dan dilakukan oleh sebanyak 10 orang pemuda

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua P2TP2A Nagekeo, Maria Anjelina Sekke Wea 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagekeo, Maria Anjelina Sekke Wea mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh 10 pemuda di Kabupaten Nagekeo merupakan kasus yang sangat mengerikan yang terjadi di tahun 2022 ini.

Pasalnya, kasus tersebut menimpa satu orang korban yang masih 14 tahun dan dilakukan oleh sebanyak 10 orang pemuda.

Baca juga: HUT Sat Pol PP ke 72, Bupati Nagekeo Pesan Jajaran Sat Pol PP Arif Hadapi Masalah

"Menurut saya kasus ini merupakan kasus yang sangat mengerikan yang terjadi pada tahun 2022 ini karena satu korban, pelakunya 10 orang," kata Anjelina kepada media ini saat ditemui di Polres Nagekeo, Selasa 8 Februari 2022.

Bagi Anjelina, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat menyedihkan bagi kaum wanita karena dilaporkan tepat pada peringatan hari perempuan sedunia.

Baca juga: Kadis Koperindag Nagekeo, Djawaria KM Simporosa: Tidak Masalah Jalani Dua Peran

Anjelina mengatakan, kasus tersebut terjadi mungkin karena kenakalan para pelaku dan juga karena keterbatasan pengetahuan mereka sehingga mereka ikut melakukan tindakan pidana tersebut.

"Ini kan pelaku cerita. Jadi berantai. Menjadi satu kesatuan untuk melakukan kekerasan seksual ini. Tetapi beruntung mereka ini anak-anak yang jujur karena ketika ditanya mereka jawab dengan sinkron sehingga mudah bagi polisi melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Nagekeo Minta Pemda Percepat Penyusunan Dokumen Perencanaan

Sejak kemarin, jelas Angelina, pihaknya sudah melaksanakan pendampingan terhadap korban. Pendampingan yang dilakukan mulai dari laporan kepada polisi dan pengambilan berita acara di kepolisian.

"Karena korban perempuan dibawah umur, jadi tidak mungkin kita biarkan dia sendirian. Supaya dia tidak jawab dalam tekanan," terangnya.

Baca juga: Tokoh Perempuan Muda NTT : Sensasi Dulu Atau Prestasi Dulu?  

Terkait masa depan pendidikan korban, jelas Anjelina, korban akan tetap sekolah sampai dengan ujian akhir dengan tetap memberikan pendampingan kepadanya.

"Kita jaga dia dibuli oleh teman-temannya, sehingga kita minta dengan komunitas sekolah supaya juga membantu melakukan pendampingan, ada guru BK dan kepala sekolah yang membantu mendampingi korban supaya dapat meminimalisir pembulian oleh sahabat-sahabatnya sendiri," pungkasnya. (mm)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved