Diamankan pula satu bilah parang besi bergagang kayu dengan panjang sekitar 60 centimeter lengkap dengan sarung kayu yang dililit isolasi warna hitam serta satu bilah pisau besi bergagang melamin berwarna putih biru dan satu buah ember bekas cat berwarna putih yang berisi cairan berwarna ungu yang diduga mengandung racun.
Baca juga: Polisi Sidik Dugaan Korupsi Dermaga Boardwalk Manggarai Barat
Ada pula barang bukti yang diamankan setelah pelaku melakukan kejahatan yakni satu ekor kambing betina warna hitam, terdapat warna putih kecil pada bagian perut dengan potongan telinga pada kedua ujung telinga, yang mana potongannya sampai ke tengah / hampir sebagian telinga.
Kapolres mengakui kalau para pelaku melancarkan modus kejahatan dengan cara mengamati hewan kambing yang tidur di sepanjang jalan Sulamu-Oelamasi.
"Dan setelah melihat keadaan sepi, barulah pelaku mengambil hewan kambing dan menaikkan ke atas mobil. Ini juga karena faktor ekonomi," ujar Kapolres Kupang.
Baca juga: Pembangunan Huntap Korban Seroja di NTT Rampung Maret 2022
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan 4 KUHP Pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Selanjutnya, penyidik mengirim berkas perkara ke JPU (tahap 1) dan berkoordinasi dengan JPU di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.(*)