Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengacara keluarga korban pembunuhan AM dan LM, Adhitya Nasution mengungkapkan harapan keluarga korban dengan adanya pengembalian berkas kasus RB untuk ketiga kalinya.
Dalam Pos Kupang Podcast yang dipandu oleh Host - Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Kamis, 3 Februari 2022, Adhitya mengungkapkan, harapan keluarga sesungguhnya perkara ini dilengkapi dalam artian mana kronologi yang tidak sesuai disesuaikan.
Menurut dia, kejaksaan tidak mau mengambil resiko jika nanti di persidangan tidak memiliki bukti yang kuat karena pada saat mendakwa dan menuntut, ternyata dakwaannya bisa dipatahkan, tuntutannya bisa dimentahkan.
Baca juga: Pemprov NTT Bersama Ombudsman RI Teken Renja
Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Adhitya Nasution:
N : Sampai kapan bolak - balik itu terjadi, apakah ada dalam aturan perundang - undangan bahwa sampai berapa batas waktu untuk di P21?
A : Sebenarnya begini. Tidak ada kewajiban untuk setiap perkara diharuskan untuk P21 karena ini kan hak prerogatif masing - masing institusi. Dari kepolisian berhak menentukan atau tidak menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak.
Di kejaksaan pun demikian. Manakala jaksa tidak bisa melihat perkara ini secara utuh atau tidak bisa melihat perkara ini bisa dinaikkan ke persidangan maka hak prerogatif dari kejaksaan untuk tidak mau melanjutkan perkara ini ke jenjang berikutnya atau dinyatakan P21 atau dihentikan perkara ini karena tidak cukup bukti.
N : Jadi berarti bisa ketika akhirnya nanti suatu waktu jaksa melihat bahwa tidak yakin ini naik ke pengadilan apakah bisa akan dikeluarkan penghentian penyidikan?
A : Bisa sekali. Jadi tidak bisa kepolisian atau institusi mana pun memaksakan suatu perkara ibu harus dinyatakan lengkap.
Nanti yang ada kalau perkara ini tetap dilanjutkan, kami dari pihak keluarga pun dengan fakta yang terurai saat ini kami tidak yakin perkara ini bisa sempurna nanti di persidangan karena saya sudah pernah sampaikan ulang - ulang di tempat yang sama sekarang buktinya masih banyak menggunakan bukti petunjuk lalu keterangan hanya keterangan saksi tersangka RB sendiri.
Baca juga: Gagal Incar Putin, Amerika Kini Targetkan Orang-orang Dekat Presiden Rusia, Siapa? Ini Daftarnya
Nah lalu apa yang akan menjadi pegangan manakala dua bukti ini bisa dipatahkan. Ini kan mudah sekali untuk mematahkan dua alat bukti ini. Ini kan kasihan nanti penyidiknya.
N : Artinya begini. Argumentasi antara penyidik polisi dan penyidik jaksa ini memang dipertaruhkan di masing - masing lembaga ya dengan hak prerogatif masing - masing hanya bisa menetapkan satu tersangka. Ketika dari jaksa mengatakan mungkin ada peluang ke lain kemudian jaksa mungkin menunjukkan petunjuk - petunjuk yang mesti dilengkapi polisi tapi ketika polisi juga berkeras seperti itu, bagaimana nanti akhirnya jaksa mengeluarkan penghentian penyidikan atas kasus ini, bagaimana sikap keluarga?
A : Kami tidak bisa berbuat apa apa tentunya dan sikap keluarga begini. Hari Minggu sebelum saya memutuskan ke Kupang, saya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga melalui kakak Jack, saya ada WA, kakak Jack, sudah ada selentingan berkas dikembalikan lagi.
Saya bilang kaka Jack kita sudah maksimal dalam artian semua upaya kita sudah lakukan. Segala bentuk kita mencari keadilan kita sudah laksanakan tetapi kalau memang apa yang diminta jaksa dan apa yang diharapkan pihak keluarga tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh penyidik kita mau bilang apa?