Saat korban sedang mencari kayu bakar, pelaku memanggil korban dengan mengajak korban untuk makan sirih pinang.
Korban minta pelaku bersabar karena dia masih mencari kayu bakar.
Setelah selesai mengikat kayu bakar, korban langsung menemui pelaku yang saat itu sedang duduk beralaskan kain tenun berwarna hitam putih pudar di dalam pondok milik pelaku.
Lalu, pelaku menawarkan sirih dan pinang kepada korban, sehingga korban pun duduk dekat pelaku.
Baca juga: Gara-gara ATM, Anak Seret Tubuh Ayah di Lantai Toko HP, Menantu Ikut Mengumpat Mertua
Saat keduanya makan sirih pinang, pelaku menawarkan uang dengan syarat harus berhubungan badan.
Setelah aksi pencabulan itu selesai, pelaku memberikan uang Rp 20.000 kepada korban.
"Pelaku langsung menarik korban dan menyetubuhi korban berulang kali dalam pondok di kebun milik pelaku," katanya.
Sejak saat itu, pelaku selalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, pelaku memberikan korban sejumlah uang. Mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 10.000.
Baca juga: Ayah yang Diseret Anaknya di Lantai Toko HP Belum Sadarkan Diri, Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Uang tersebut digunakan korban untuk membeli garam, minyak goreng dan benang serta kebutuhan lainnya. Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan. Polisi yang menerima laporan sudah melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.
"Kita melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta melakukan interogasi terhadap korban yang masih di bawah umur dan saksi-saksi," kata Mahdi.
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bentrokan di Maluku Tengah, 2 Warga Tewas Sejumlah Rumah Terbakar
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (kompas.com)