Awalnya, terduga pelaku Yosias Jangga Kadu (26) warga Desa persiapan Madutolung, Kecamatan Kahaungu Eti Sumba Timur dibekuk tim Satreskrim Polsek Kahaungu Eti pada Minggu.
Pada saat penangkapan itu, diamankan pula dua ekor kerbau dan sebuah mobil pick up warna hitam dengan nopol DR 8242 AL sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Buser Polres Sumba Timur bersama Tim Reskrim Polsek Kahaungu Eti membekuk lagi satu terduga pelaku lainnya, Manja Landu Praing (56).
Ia di tangkap di rumahnya di Desa persiapan Madutulong, RT 17/ RW 09, Desa Kambata Bundung, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, Senin, 17 Januari 2022, sekitar pukul 06.15 Wita.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu menyebut, dua ekor kerbau curian itu diberikan terduga pelaku Manja Landu Praing di Padang Laiduli Desa Persiapan Praipahada untuk diangkut ke kediamannya.
"Bersama dengan hewan tersebut, terduga pelaku Manja Landu Praing juga memberikan surat putih atau surat hewan yang diduga palsu," ujar Iptu Salfredus Sutu, Senin 17 Januari 2022.
Hewan curian tersebut, kata Iptu Salfredus Sutu, dinaikan ke dalam bak mobil pick up oleh Mandja Landung Praing, Yosias Jangga Kadu dan Ndawa Langgu May.
Mobil pick up yang mengangkut hewan curian itu kemudian diantar langsung oleh terduga pelaku lainnya, Panus dan Bapak Aris mengantar langsung hewan tersebut ke rumah Manja Landu Praing.
Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu tiga terduga pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut. (hh)