Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejari TTU menyita uang sebesar Rp 1.017.354.915 dari kontraktor pelaksana bersama PPK dan konsultan pengawas Pembangunan Puskesmas Inbate.
Pengembalian kerugian keuangan negera tersebut berasal dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yg diserahkan ke pejabat.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksanan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, SH, MH, Selasa 25 Januari 2022.
Baca juga: Kajari TTU Tingkatkan Status Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate
Ia menjelaskan, pada Senin, 24 Januari 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, yaitu Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara).
Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 27 orang saksi yakni; KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, Tenaga Ahli dalam kontrak telah diperiksa Tim Penyidik Kejari TTU.
Ia menambahkan, sebelumnya pada Rabu, 12 Januari 2022 Tim Penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung puskesmas Inbate.
Lebih lanjut dijelaskan Robert, perihal kelanjutan penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik akan meminta keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate.
Baca juga: Terkait Dugaan Penyimpangan Puskesmas Inbate TTU, Begini Permintaan Lakmas CW NTT
Tidak hanya itu, orang nomor satu Kejari TTU menerangkan dalam waktu dekat Tim Penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung puskesmas inbate. (*)