Tiga penggugat itu melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan pada Kamis 13 Januari 2022 lalu.
Ada pun isi gugatan ke Anies Baswedan di PTUN Jakarta, di antaranya:
Baca juga: Ahok Jadi Korban Politik Anies Baswedan, Sempat Dicap Pengkhianat Padahal Anak Emasnya Bu Mega
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Gubernur Anies Baswedan Digugat Pengusaha, Begini Tanggapan Wagub Ahmad Riza Patria,