Berita Nasional

Anies Baswedan Diserang Bertubi-Tubi, Pasca Diulik PDIP, Kini Digugat Para Pengusaha Se-DKI Jakarta

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria

Wagub Ahmad Riza Patria Bilang Begini

Atas gugatan para pengusaha terhadap Gubernur Anies Baswedan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai hal tersebut.

"Negara kita ini kan negara demokrasi, jadi biasa ya," ucapnya di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 17 Januari 2022.

Ahmad Riza Patria mengemukakan ini menanggapi gugatan yang dilayangkan pengusaha atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ariza menyebutkan, kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut pada hakikatnya tak bisa memuaskan semua pihak.

Oleh karena itu, katanya, ia menghargai langkah yang diambil para pengusaha dalam melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujarnya.

Ia pun memastikan, bahwa keputusan Gubernur Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,8 menjadi 5,1 persen tersebut, dilakukan berdasarkan perhitungan matang.

"Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan dan evaluasi," tuturnya.

"Ini tidak hanya untuk kepentingan buruh, tapi juga pengusaha dan masyarakat banyak," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: PDIP Cari-Cari Kelemahan Anies Baswedan, Kini Menelanjanginya Lewat RPJMD DKI Jakarta, Simak Ini

Gubernur Anies Baswedan

Begini Isi Gugatan Apindo Jakarta

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta.

Materi gugatannya, adalah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang disebut tidak proporsional bagi kalangan pengusaha. Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Jakarta.

Ada pun yang menggugat Gubernur Anies Baswedan itu dilakukan oleh tiga pihak.

Tiga penggugat itu, yakni DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Halaman
123

Berita Terkini