Berita Nasional

Anies Baswedan Diserang Bertubi-Tubi, Pasca Diulik PDIP, Kini Digugat Para Pengusaha Se-DKI Jakarta

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Langkah Anies Baswedan menuju Pilpres 2024 sepertinya makin berat. Jangankan Pilpres, untuk Pilgub DKI Jakarta saja, Anies diprediksi bakal kelimpungan.

Pasalnya, belakangan ini PDI Perjuangan semakin rajin mencari titik lemah Anies Baswedan selama memimpin DKI Jakarta lima tahun terakhir.

Dalam kondisi yang ditekan secara politisi oleh pemilik suara terbanyak di DPRD DKI Jakarta, Anies Baswedan juga kini berhadapan lagi dengan para pengusaha di DKI Jakarta.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu kini menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan para pengusaha ke Gubernur DKI Jakarta itu merupakan buntut dari kebijakan Anies Baswedan menaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

Gugatan yang dilayangkan Apindo itu didaftarkan ke PTUN Jakarta, pada 13 Januari 2022, dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Baca juga: Yunarto Wijaya Puji Anies Baswedan Gegara Sindir Balik Giring Ganesha: Cerdas

Dengan didaftarkannya perkara itu di PTUN Jakarta, maka Gubernur Anies Baswedan secara resmi digugat oleh para pengusaha di DKI Jakarta

Gugatan terhadap Anies Baswedan itu, rupanya tak hanya dilakukan oleh Apindo, tetapi juga PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.

Dalam gugatannya yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.

Ada pun Kepgub itu berisi revisi kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

Dalam gugatannya, Apindo mendesak orang nomor satu di DKI itu menaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen, sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan pada November lalu.

Besaran kenaikan UMP 0,8 persen ini sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan yang dikutip TribunJakarta.com dari web SIPP PTUN Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

Baca juga: Anies Baswedan Disindir Giring PSI,Soal Suara Sumbang hingga Unggah Oktober Bakal Ada yang Tumbang

Sebagai informasi, keputusan Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen menuai kontroversi.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Wagub Ahmad Riza Patria Bilang Begini

Atas gugatan para pengusaha terhadap Gubernur Anies Baswedan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai hal tersebut.

"Negara kita ini kan negara demokrasi, jadi biasa ya," ucapnya di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 17 Januari 2022.

Ahmad Riza Patria mengemukakan ini menanggapi gugatan yang dilayangkan pengusaha atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ariza menyebutkan, kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut pada hakikatnya tak bisa memuaskan semua pihak.

Oleh karena itu, katanya, ia menghargai langkah yang diambil para pengusaha dalam melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujarnya.

Ia pun memastikan, bahwa keputusan Gubernur Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,8 menjadi 5,1 persen tersebut, dilakukan berdasarkan perhitungan matang.

"Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan dan evaluasi," tuturnya.

"Ini tidak hanya untuk kepentingan buruh, tapi juga pengusaha dan masyarakat banyak," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: PDIP Cari-Cari Kelemahan Anies Baswedan, Kini Menelanjanginya Lewat RPJMD DKI Jakarta, Simak Ini

Gubernur Anies Baswedan

Begini Isi Gugatan Apindo Jakarta

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta.

Materi gugatannya, adalah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang disebut tidak proporsional bagi kalangan pengusaha. Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Jakarta.

Ada pun yang menggugat Gubernur Anies Baswedan itu dilakukan oleh tiga pihak.

Tiga penggugat itu, yakni DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Tiga penggugat itu melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan pada Kamis 13 Januari 2022 lalu.

Ada pun isi gugatan ke Anies Baswedan di PTUN Jakarta, di antaranya:

Baca juga: Ahok Jadi Korban Politik Anies Baswedan, Sempat Dicap Pengkhianat Padahal Anak Emasnya Bu Mega

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Gubernur Anies Baswedan Digugat Pengusaha, Begini Tanggapan Wagub Ahmad Riza Patria, 

Berita Terkini