Dewan meminta Rumah sakit segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kekurangan dan kelebihan di rumah sakit milik pemerintah daerah Sumba Timur itu.
Dalam RDP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani menjelaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi dalam konteks kerjasama rumah sakit dengan pihak ketiga. Ia mengatakan bahwa evaluasi itu dilakukan berdasar pada aturan dan regulasi.
Baca juga: Simak Kelemahan Skuad Tridatu Bali United Jelang Jumpa Maung Persib Bandung, Brwa Nouri Diragukan
Terkait persoalan antara manajemen rumah sakit dan empat penyedia jasa, Frengky menyebut bahwa hal itu telah berjalan sesuai dengan landasan aturan.
Sementara Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga mengatakan Sesuai UU13/2003 ketenagakerjaan yang dituangkan dalam PP 35/2021, pihak Dinas tidak mengintervensi persoalan hubungan industrial yang terjadi antara pihak manajemen rumah sakit dan vendor selalu penyedia jasa.
Namun terhadap tenaga kerja, Dinas Transnaker menghimbau agar hak seluruh tenaga kerja dipenuhi oleh para pihak. "ini perintah undang undang," kata dia.
Sementara pihak manajemen RSUD Umbu Rara Meha melalui Direktur dr. Rudi Damanik dan KTU Rambu Ana Praing menyebut bahwa evaluasi yang dilakukan pihaknya telah melalui tahapan. Pihak manajemen baru rumah sakit tersebut, menurut Rambu Ana Praing memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kontrak dan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.
Apalagi, kata dia, pertanian kerja sama tersebut terindikasi berpotensi melawan hukum. (hh)