Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sumba Timur melalui gabungan Komisi memberi waktu 14 hari kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan rekonsiliasi.
Hal tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Klarifikasi pengaduan terkait pemutusan Kerjasama (PKS) secara sepihak oleh manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu terhadap empat rekanan atau pihak ketiga (vendor) selaku penyedia jasa yang berlangsung Rabu 12 Januari 2022.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda itu, selain dihadiri anggota komisi C, juga dihadiri anggota Komisi A dan Komisi B serta Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq.
Hadir Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad, KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana Praing serta beberapa pejabat mewakili manajemen rumah sakit.
Baca juga: 10 Anggota Polres Sumba Barat Terlibat Penganiayaan Tahanan hingga Tewas
Sementara itu hadir pihak ketiga hadir Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat selaku penyedia jasa yang melayangkan pengadaan bersama perwakilan tenaga kerja.
Sedang, hadir mewakili pemerintah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani dan Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sumba Timur.
Hadir pula Sekretaris Apindo Sumba Timur, Donatus Hadut dan Ketua KSPSI Sumba Timur, Andreas Ninggeding.
Klarifikasi tersebut, kata Ayub Tay Paranda, dilaksanakan setelah pihak penyedia jasa yang mengalami pemutusan kontrak kerjasama sepihak mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sumba Timur.
Baca juga: Profisiat, Mutiara Hitam Persipura Keluar dari Zona Merah Tanpa Bek Asing, Persija Jakarta Keok
"Ini tidak hanya menjadi koordinasi Komisi C tetapi jadi atensi Dewan secara keseluruhan," ujar Ayub.
Rapat dengan agenda klarifikasi yang berlangsung sekira 3 jam itu merekomendasikan agar pihak manajemen rumah sakit dan pihak vendor selalu penyedia jasa yang mendapat pemutusan Kontrak kerjasama untuk kembali melakukan mediasi dan rekonsiliasi terkait persoalan itu.
Dewan sebagai lembaga politis, kata Ayub, tidak memberikan keputusan terkait pihak yang salah dan benar dalam persoalan yang kini menjadi atensi publik itu.
"Dewan merekomendasikan agar dibangun mediasi antara kedua pihak untuk mencapai rekonsiliasi. Kita menargetkan waktu selama 14 hari," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur itu.
Baca juga: Merumput Perdana di Skuad Macan Kemayoran Persija Jakarta, Makan Konate Terima Pil Pahit Persipura
Selain itu, Dewan juga memberi rekomendasi agar pihak manajemen rumah sakit memperhatikan dan dapat mengakomodir para pekerja untuk tetap bekerja di penyedia jasa yang ditunjuk pihak manajemen rumah sakit saat ini.
"Catatan kita supaya manajemen kembali berbenah, pola kerja yang sudah baik ditingkatkan. Ini menjadi atensi lembaga, sehingga lembaga dewan melihat persoalan ini supaya cepat diselesaikan," tegas Ayub.
Dewan meminta Rumah sakit segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kekurangan dan kelebihan di rumah sakit milik pemerintah daerah Sumba Timur itu.
Dalam RDP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani menjelaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi dalam konteks kerjasama rumah sakit dengan pihak ketiga. Ia mengatakan bahwa evaluasi itu dilakukan berdasar pada aturan dan regulasi.
Baca juga: Simak Kelemahan Skuad Tridatu Bali United Jelang Jumpa Maung Persib Bandung, Brwa Nouri Diragukan
Terkait persoalan antara manajemen rumah sakit dan empat penyedia jasa, Frengky menyebut bahwa hal itu telah berjalan sesuai dengan landasan aturan.
Sementara Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga mengatakan Sesuai UU13/2003 ketenagakerjaan yang dituangkan dalam PP 35/2021, pihak Dinas tidak mengintervensi persoalan hubungan industrial yang terjadi antara pihak manajemen rumah sakit dan vendor selalu penyedia jasa.
Namun terhadap tenaga kerja, Dinas Transnaker menghimbau agar hak seluruh tenaga kerja dipenuhi oleh para pihak. "ini perintah undang undang," kata dia.
Sementara pihak manajemen RSUD Umbu Rara Meha melalui Direktur dr. Rudi Damanik dan KTU Rambu Ana Praing menyebut bahwa evaluasi yang dilakukan pihaknya telah melalui tahapan. Pihak manajemen baru rumah sakit tersebut, menurut Rambu Ana Praing memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kontrak dan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.
Apalagi, kata dia, pertanian kerja sama tersebut terindikasi berpotensi melawan hukum. (hh)