Artis Terjerat Narkoba

Artis Berinisial AP Ditangkap Terkait Narkoba

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba jenis Sabu sabu

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang artis peran dan juga penyanyi berinisial AP karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba).

"Ya benar, baru saja, pihak kami mengamankan seorang figur publik, aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, di Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Penangkapan itu dilakukan petugas beberapa hari lalu di rumahnya di wilayah Jakarta Timur.

Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa salah satu jenis narkoba.

Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Kombes Ady belum bisa menjelaskan dengan detail terkait kronologi penangkapan.

Dia juga belum bisa menjelaskan dengan detail jenis narkoba apa yang digunakan AP.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih memeriksa AP untuk mencari tahu asal muasal peredaran narkoba tersebut.

Untuk diketahui, bukan kali ini saja polisi menangkap artis papan atas karena tersandung kasus narkoba.

Sebelumnya seorang pedangdut bernama Velline Chu (VC) ditangkap karena kedapatan menggunakan sabu.

Baca juga: Akhirnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie & Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp 5 Ribu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi pada Sabtu 8 Januari 2022.

"Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra Zulpan, Senin 10 Januari 2022.

Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Baca juga: Ternyata Ini Hal yang Memberatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengonsumsinya bersama di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata dia.

Baca juga: Randi Badjideh dan Istri Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan

Baca juga: Begini Cara Kerja Lie Detector, Alat Pendeteksi Kebohongan Randi Badjideh dan Istri

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat dan paling lama 12 tahun. (ant)

Berita Terkini