Breaking News

Kabar Artis

Akhirnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie & Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp 5 Ribu

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto, terbukti menjyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie suaminya, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sidang kasus ini berlangsung Selasa, 11 Januari 2022. 

POS-KUPANG,COM, JAKARTA - Setelah melewati proses hukum yang panjang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya divonis penjara.

Kedua sosok ini dihukum penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, turut divonis pula Zen Vivanto, sopir pribadi Nia Ramadhani.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Sidang tersebut dengan agenda tunggal, yakni pembacaan vonis hakim atas kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya itu, ketiga sosok tersebut divonis dengan hukuman kurungan selama 1 tahun penjara.

Majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Nia Ramadhani Terancam Penjara 12 Bulan, Istri Ardi Bakrie Ini Sebut Hal Mengharukan: Saya Ikhlas

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua dan terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Untuk diketahui, menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, keduanya telah hadir pukul 10.10 WIB.

Keduanya dikawal orang-orang berbadan besar menuju ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Seperti hari-hari sidang sebelumnya, keduanya terlihat mengenakan pakaian serasi berwarna putih bernuansa hijau.

Saat ditanya mengenai kesiapannya menjalani sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meminta doa agar sidang putusan tersebut berjalan lancar.

Ardi Bakri juga merasakan khawatir sebelum mengikuti persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved