Kabar Artis

Ternyata Ini Hal yang Memberatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Setelah melewati proses hukum enam bulan terakhir, akhirnya sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berakhir juga.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie suaminya, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sidang kasus ini berlangsung Selasa, 11 Januari 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah melewati proses hukum enam bulan terakhir, akhirnya sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berakhir juga.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim itu berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Muhammad Damis yang memimpin persidangan tersebut.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa 11 Januari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel.

Serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

Baca juga: Akhirnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie & Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp 5 Ribu

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.

Ada pun hal yang menurut hakim memberatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto, adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa, adalah masing-masing terdakwa belum pernah dihukum.

Berikutnya, para terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

Sedangkan hal berikutnya, adalah para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved