CPNS 2021

PANDUAN Cara Membuat & Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021, Bisa Via Online skck.polri.go.id

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS-KUPANG.COM/ TRIBUN JABAR- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ). PANDUAN Cara Membuat & Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021, Bisa Via Online skck.polri.go.id

- Memperoleh paspor atau visa

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri

- Menjadi notaris

- Pencalonan pejabat publik

- Melanjutkan sekolah

- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi

- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

Polres

- Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota

- Melamar sebagai PNS

- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI

- Pencalonan pejabat publik

- Kepemilikan senjata api

- Melamar pekerjaan

- Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota

Polsek

- Melamar pekerjaan

- Pencalonan kepala desa

- Pencalonan sekertaris desa

- Pindah alamat

- Melanjutkan sekolah.

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:

1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

3. Cetak kode registrasi

4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut

5. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit. (*)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan Bagi Peserta Lolos Tahap Akhir CPNS 2021, https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/09/cara-membuat-dan-perpanjang-skck-untuk-pemberkasan-bagi-peserta-lolos-tahap-akhir-cpns-2021?page=all.

Berita Terkini