PANDUAN Cara Membuat & Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021, Bisa Via Online skck.polri.go.id
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2021 kini memasuki tahap akhir yakni pemberkasan CPNS 2021
Setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 oleh BKN, para peserta yang lulus seleksi sudah harus mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat Pemberkasan CPNS 2021.
Salah satu dokumen yang disyaratkan untuk Pemberkasan CPNS 2021 yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Nah untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara membuat dan memperpanjang SKCK, kami hadirkan panduan untuk Anda baik secara manual maupun secara online di skck.polri.go.id
Baca juga: 9 Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta yang Lulus CPNS 2021 Sebagai Syarat Pemberkasan
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Berikut Panduan cara membuat dan memperpanjang untuk Pemberkasan CPNS 2021 baik secara manual maupun online:
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Baca juga: Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id, Simak Juknis Pengisian DRH
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Syarat Membuat SKCK baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Baca juga: Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SKCK untuk Melamar Lowongan Kerja hingga Pemberkasan CPNS
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Perpanjangan masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ISTIMEWA)
Catatan:
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya
Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK.
Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan visa
- Izin tinggal tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA
- Melanjutkan sekolah luar negeri
- Melamar pekerjaan
- Memperoleh paspor atau visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
- Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar sebagai PNS
- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
- Pencalonan pejabat publik
- Kepemilikan senjata api
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota
Polsek
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekertaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah.
Cara mengajukan permohonan SKCK secara online
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.
Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:
1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
3. Cetak kode registrasi
4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut
5. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit. (*)
Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan Bagi Peserta Lolos Tahap Akhir CPNS 2021, https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/09/cara-membuat-dan-perpanjang-skck-untuk-pemberkasan-bagi-peserta-lolos-tahap-akhir-cpns-2021?page=all.