PANDUAN Cara Membuat & Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021, Bisa Via Online skck.polri.go.id
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2021 kini memasuki tahap akhir yakni pemberkasan CPNS 2021
Setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 oleh BKN, para peserta yang lulus seleksi sudah harus mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat Pemberkasan CPNS 2021.
Salah satu dokumen yang disyaratkan untuk Pemberkasan CPNS 2021 yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Nah untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara membuat dan memperpanjang SKCK, kami hadirkan panduan untuk Anda baik secara manual maupun secara online di skck.polri.go.id
Baca juga: 9 Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta yang Lulus CPNS 2021 Sebagai Syarat Pemberkasan
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Berikut Panduan cara membuat dan memperpanjang untuk Pemberkasan CPNS 2021 baik secara manual maupun online:
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Baca juga: Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id, Simak Juknis Pengisian DRH
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Syarat Membuat SKCK baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.