Dalam surat tersebut, Leonard Landu Ndjurumana mempertanyakan dasar peninjauan kembali seluruh PKS RSUD URM.
Sayangnya, terhadap surat tersebut, manajemen rumah sakit mengeluarkan surat pemberitahuan hasil evaluasi manajemen terkait PKS yang berisi pemutusan hubungan kerjasama pada 30 Desember 2021.
Leonard mengatakan, hingga surat pemutusan kontrak kerjasama itu mereka terima, pihaknya tidak pernah diundang untuk berbicara dengan pihak manajemen.
"Padahal surat perjanjian kerjasama berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang," akunya.
Ia juga mengaku kecewa terhadap dasar pemutusan kontrak kerjasama yang disebutnya mengada ada. Pasalnya, selama menyediakan jasa kebersihan pihaknya selalu mendapat penilaian kinerja yang baik. Ia juga mengaku pihaknya juga tidak pernah mendapat peringatan selama melaksanakan kontrak kerjasama di rumah sakit itu.
Mereka berharap agar ada pihak manajemen membuka ruang dialog sehingga jalan keluar yang bisa dicapai yang bisa mengakomodir kepentingan bersama.
"Kita berharap ada win win solution dari situasi ini," harap LEONARD menimpali.
Pemutusan kontrak kerjasama itu berlaku sejak 1 Januari 2022.
Sebanyak empat rekanan atau penyedia jasa di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur itu diputuskan kontrak meski kontrak tersebut masih berlaku.
Rekanan yang diputus kontrak diantaranya penyedia makanan petugas jaga yakni CV. Terang Berkat, sewa lokasi dan alat dapur pengelola dapur yakni CV. Indah Jaya Waingapu, penyedia jasa kebersihan rumah sakit yakni CV. Bumi Marapu dan penyedia jasa pengelolaan parkir yakni CV. Tristan Jaya.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tertuang dalam surat pemberitahuan hasil evaluasi manajemen RSUD terkait perjanjian kerja nomor 445/5955/XII/2021 yang ditandatangani Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dr. Rudi H. Damanik, Sp.Rad.
Dalam surat pemutusan hubungan kerjasama itu disebutkan, hubungan kerjasama tidak bisa dilanjutkan karena berpotensi melawan hukum di kemudian hari.
"Manajemen RSUD URM tidak bisa melanjutkan kebijakan manajemen sebelumnya di bawah kepemimpinan Dr. Lely Harakai, M.Kes karena patut diduga berpotensi melawan hukum di kemudian hari," demikian poin pertama keputusan.
Sementara itu, poin kedua menyebut proses pengadaan pada URM yang akan dilakukan mulai tahun anggaran 2022 akan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain sehingga terjadi monopoli bagi sesama pelaku usaha.
Sedang poin ketiga menyebut para penyedia jasa di lingkup RSUD URM saat ini akan berakhir masa kerjanya per 31 Desember 2021. (*)