Berita Nasional

Jokowi Harapkan RUU TPKS Segera Disahkan, Kenali Macam-macam Bentuk Kekerasan Seksual

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual

Tindakan ini merekrut, menampung, dan mengirim seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi.

6. Prostitusi paksa

Prostitusi paksa adalah situasi dimana perempuan dipaksa untuk menjadi pekerja seks.

Biasanya mereka terpaksa karena terlilit hutang atau ancaman kekerasan.

Prostitusi paksa mirip dengan perdagangan perempuan, namun tidak semua prostitusi paksa adalah perdagangan seksual.

7. Perbudakan seksual

Pelaku perbudakan seksual akan merasa memiliki tubuh korban sehingga berhak melakukan apa pun terhadap korban.

Tindakan ini bisa terjadi pada perempuan yang dipaksa menikah dan dipaksa untuk melayani rumah tangga dan hasrat seksual penyekapnya.

8. Pemaksaan perkawinan

Pemaksaan perkawinan dianggap sebagai kekerasan seksual karena ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.

Beberapa contoh pemaksaan perkawinan adalah pernikahan yang dipaksa orang tua dengan orang yang tidak diinginkan, dipaksa menikah dengan pemerkosa untuk menutupi aib, dan cerai gantung.

9. Pemaksaan kehamilan

Tindakan ini adalah tindakan yang memaksa wanita untuk melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkannya.

Contohnya adalah korban perkosaan atau ketika suami melarang istri memakai kontrasepsi.

10. Pemaksaan aborsi

Pemaksaan aborsi adalah pengguguran kandungan yang terjadi karena adanya ancaman dan paksaan dari pihak lain.

11. Pemaksaan kontrasepsi

Pemaksaan kontrasepsi sering terjadi pada perempuan dengan HIV/AIDS dengan alasan untuk mencegah melahirkan anak dengan HIV/AIDS.

12. Penyiksaan seksual

Tindakan penyiksaan seksual adalah tindakan yang dengan sengaja menyerang organ seksual perempuan sehingga menimbulkan rasa sakit, baik secara fisik maupun psikologis.

13. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual

Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, dan rasa malu yang luar biasa.

14. Praktik tradisi yang membahayakan perempuan

Kebiasaan yang menjadi tradisi masyarakat yang bisa merendahkan perempuan, contohnya sunat perempuan.

15. Kontrol seksual

Contohnya melabeli perempuan dengan “perempuan baik-baik” dan “perempuan nakal”, aturan yang memuat kewajiban busana, jam malam, dan sebagainya.

Sumber: Kompas.com

Berita Nasional lainnya

Berita Terkini