Jokowi Harapkan RUU TPKS Segera Disahkan, Kenali Macam-macam Bentuk Kekerasan Seksual
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual sedari awal sudah sering terjadi di sekitar kita. Bahkan di dalam rumah tangga kita.
Atau kita sendiri pun pernah menjadi korban ataun pelakunya.
Bentuk kekerasan seksual itu bermacam-macam dan terus berkembang seiring perkembangan zaman dan peradaban manusia.
Meski bermacam-macam dan meningkat, tidak jarang kita mengabaikannya atau tidak menyadarinya.
Dengan demikian, pelaku kekerasan seksual semakin merajalela dan tidak terkendali. Korban tidak terlindungi.
Bahkan hingga saat ini negara kita belum memiliki Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) definitif.
Hal ini tentu saja membuat setiap tindak kekerasan seksual sulit ditindak dan mendapatkan kepastian hukum.
Karena itu, tepatlah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TPKS segera disahkan DPR RI.
Menurut Jokowi, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 4 Januari 2022 sore.
"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegasnya.
Kepala Negara melanjutkan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian semua pihak.
Jokowi mengaku sudah mencermati dengan saksama proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR," kata Jokowi.