Berita Nasional

Jokowi Harapkan RUU TPKS Segera Disahkan, Kenali Macam-macam Bentuk Kekerasan Seksual

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

Jokowi Harapkan RUU TPKS Segera Disahkan, Kenali Macam-macam Bentuk Kekerasan Seksual

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual sedari awal sudah sering terjadi di sekitar kita. Bahkan di dalam rumah tangga kita.

Atau kita sendiri pun pernah menjadi korban ataun pelakunya. 

Bentuk kekerasan seksual itu bermacam-macam dan terus berkembang seiring perkembangan zaman dan peradaban manusia.

Meski bermacam-macam dan meningkat, tidak jarang kita mengabaikannya atau tidak menyadarinya.

Dengan demikian, pelaku kekerasan seksual semakin merajalela dan tidak terkendali. Korban tidak terlindungi.

Bahkan hingga saat ini negara kita belum memiliki Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) definitif.

Hal ini tentu saja membuat setiap tindak kekerasan seksual sulit ditindak dan mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, tepatlah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TPKS segera disahkan DPR RI.

Menurut Jokowi, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 4 Januari 2022 sore.

"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegasnya.

Kepala Negara melanjutkan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian semua pihak.

Jokowi mengaku sudah mencermati dengan saksama proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.

"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR," kata Jokowi.

"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tuturnya.

Selain itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR. Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.

"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tambah presiden.

Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah meminta agar Presiden Joko Widodo bersuara soal nasib RUU TPKS.

"Saya berharap presiden juga sama, mungkin bahasanya tidak mengambil alih tetapi pemerintah ingin segera memulai pembahasan RUU ini bersama DPR. Oleh karena itu DPR perlu segera mengesahkan ini sebagai RUU inisiatif DPR," kata Luluk dalam diskusi secara virtual, November 2021.

Luluk menyakini, jika Jokowi langsung bersuara terkait RUU TPKS, partai-partai pendukung pemerintah akan satu suara untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

Ia mencontohkan, RUU sapu jagat atau Undang-Undang Cipta Kerja yang diselesaikan dengan begitu cepat setelah Jokowi meminta agar RUU tersebut segera dirampungkan bersama DPR.

"Saya selalu bikin ilustrasi omnibus law. Itu UU enggak usah lama-lama itu selesai. Belasan ribu lebih pasal-pasalnya dibahas, itu selesai. Itu karena presiden selesai dengan para ketua fraksi dan ketua partai. Ketua partai tinggal perintahkan kepada fraksinya, udah selesai," ujarnya.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pihaknya siap mengupayakan agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.

Puan mengatakan, kasus-kasus kekerasan seksual yang timbul ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir membuat DPR semakin berkomitmen agar RUU TPKS segera disahkan.

Adapun draf RUU TPKS telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu 9 Desember 2021.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.

Draf RUU TPKS semestinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah.

Namun, rancangan legislasi itu belum ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.

Macam-macam kekerasan seksual

Berikut ini adalah jenis kekerasan seksual:

1. Perkosaan

Perkosaan adalah bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus, atau mulut korban.

Bentuk lain dari perkosaan adalah pencabulan.

Pencabulan adalah perkosaan yang dilakukan pada orang yang belum bisa memberikan persetujuan, contohnya pada anak di bawah 18 tahun.

2. Intimidasi seksual

Intimidasi seksual adalah tindakan menyerang yang menimbulkan penderitaan secara psikis pada korban.

Intimidasi termasuk di dalamnya ancaman perkosaan yang disampaikan langsung maupun tidak langsung, seperti lewat pesan singkat, surel, dan media lain.

3. Pelecehan seksual

Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik yang mengarah ke seksualitas korban.

Contoh tindakannya adalah siulan mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi, atau sentuhan di bagian tubuh tertentu.

4. Eksploitasi seksual

Ini merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, dan lainnya.

Contoh eksploitasi seksual adalah memanfaatkan kemiskinan perempuan untuk memasukkannya ke dalam dunia prostitusi atau pornografi.

5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual

Tindakan ini merekrut, menampung, dan mengirim seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi.

6. Prostitusi paksa

Prostitusi paksa adalah situasi dimana perempuan dipaksa untuk menjadi pekerja seks.

Biasanya mereka terpaksa karena terlilit hutang atau ancaman kekerasan.

Prostitusi paksa mirip dengan perdagangan perempuan, namun tidak semua prostitusi paksa adalah perdagangan seksual.

7. Perbudakan seksual

Pelaku perbudakan seksual akan merasa memiliki tubuh korban sehingga berhak melakukan apa pun terhadap korban.

Tindakan ini bisa terjadi pada perempuan yang dipaksa menikah dan dipaksa untuk melayani rumah tangga dan hasrat seksual penyekapnya.

8. Pemaksaan perkawinan

Pemaksaan perkawinan dianggap sebagai kekerasan seksual karena ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.

Beberapa contoh pemaksaan perkawinan adalah pernikahan yang dipaksa orang tua dengan orang yang tidak diinginkan, dipaksa menikah dengan pemerkosa untuk menutupi aib, dan cerai gantung.

9. Pemaksaan kehamilan

Tindakan ini adalah tindakan yang memaksa wanita untuk melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkannya.

Contohnya adalah korban perkosaan atau ketika suami melarang istri memakai kontrasepsi.

10. Pemaksaan aborsi

Pemaksaan aborsi adalah pengguguran kandungan yang terjadi karena adanya ancaman dan paksaan dari pihak lain.

11. Pemaksaan kontrasepsi

Pemaksaan kontrasepsi sering terjadi pada perempuan dengan HIV/AIDS dengan alasan untuk mencegah melahirkan anak dengan HIV/AIDS.

12. Penyiksaan seksual

Tindakan penyiksaan seksual adalah tindakan yang dengan sengaja menyerang organ seksual perempuan sehingga menimbulkan rasa sakit, baik secara fisik maupun psikologis.

13. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual

Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, dan rasa malu yang luar biasa.

14. Praktik tradisi yang membahayakan perempuan

Kebiasaan yang menjadi tradisi masyarakat yang bisa merendahkan perempuan, contohnya sunat perempuan.

15. Kontrol seksual

Contohnya melabeli perempuan dengan “perempuan baik-baik” dan “perempuan nakal”, aturan yang memuat kewajiban busana, jam malam, dan sebagainya.

Sumber: Kompas.com

Berita Nasional lainnya

Berita Terkini