Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pihak Kejati NTT, menyita uang tunai atas kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah bangunan Hypermart Store milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak ketiga.
Kepada awak media, Kamis 30 September 2021 pagi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto, mengungkapkan informasi ini.
Yulianto menyampaikan, untuk kasus hypermart dalam perkembangan terkini, tim penyidik Kejati telah melakukan pengembangan dengan pihak PT. Nusa Investasi Mandiri (NIM).
“Perkembangan terkini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian bangun guna seran (BGS), antara pemerintah kabupaten kupang dengan PT. Nusa Investasi Mandiri,” katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Awololong P-21, Aktivis Apresiasi Polda dan Kejati NTT
Dia menambahkan, setelah proses penyidikan dilakukan oleh tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 17. 375.719.145, dari PT. SIM selaku pihak ketiga.
“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 17. 375.719.145,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi, berpedoman pada pemulihan keuangan negara, bukan pada jumlah perkara ataupun pada tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menyebut dalam pengembalian keuangan negara pada Pemkab Kupang, guna membangun kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang.
Baca juga: Bupati Thomas Ola Langoday Minta Kejati NTT Terlibat Dalam Proses Pengawasan Pembangunan di Lembata
“Uang yang berhasil diamankan tim penyidik, saya yakin akan sangat dengan pemerintah kabupaten Kupang, untuk terselenggaranya proses pembangunan sehingga membuat efek domino yaitu kesejahteraan masyarakat saya yang ada di kabupaten Kupang,” terangnya.
Selain itu, dalam proses panjang, Kejati NTT berhasil menyita uang tunai dari PT. NIM, dalam pengembalian hak yang harus diterima Pemkab Kupang.
“Proses-proses dalam penyelamatan keuangan negara ini, melalui proses yang panjang. Tujuan untuk mendorong PT. NIM untuk bagaimana mengembalikan hak atau potensi yang diterima dari pemerintah kabupaten Kupang atas perjanjian itu,” urainya.
Untuk kasus tersebut, kata Yulianto, merupakan kasus yang spesifik, pasalnya dalam investasi tersebut belum ada anggaran yang dikucurkan oleh Pemkab Kupang.
“Perkara kasus penyidikan hypermart ini sangat spesifik, karena sejak awak Pemkab Kupang, tidak pernah mengekuarkan uang sepeserpun atau serupiahpun atas investasi ini,” pungkasnya.
Kasus tersebut dikatakan Kajati, pihak penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang dimana untuk kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan Sehingga Belum ada tersangka dalam kasus tersebut.