Baca Juga: Bodo Amat Dipolisikan, Abdul Rozak Justru Sebut Keluarga KD 'Kampungan': Tinggalnya Aja di Kampung!
"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," pungkas Bambang Wahyu Widodo
Baca juga: Ayu Ting Ting Pamer Foto Lawas, Terungkap Kecantikan Sang Biduan Sudah Sejak Belia
Rupanya, laporan tersebut bersumber dari tindakan orangtua Ayu Ting Ting tempo hari.
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro guna melabrak haters anaknya.
Namun saat itu, orangtua Ayu Ting Ting tak berhasil menemui haters Ayu Ting Ting, KD.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya bertemu dengan orangtua KD.
"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (Ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.
Menurut sang kuasa hukum, Ayah Rozak dan Umi Kalsum salah sasaran.
Baca juga: Ayu Ting Ting Diperiksa Polda Metro Jaya,Jeng Nimas UngkapHal Mengerikan Bisa Terjadi PadaSi Biduan
Baca Juga: Kompornya Diduga Ucapan Ayah Rozak, Ortu Ayu Ting Ting Terancam Dipolisikan KD, Suami Umi Kalsum: Penjara Sebagai Jaminan
Sebab yang dilabrak malah orangtua KD alih-alih KD.
"Bahkan di sana (orangtua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orangtua Ayu Ting Ting)," kata Bambang Wahyu Widodo. (*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di sosok.grid.id dengan judul: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Orang Tua Ayu Ting Ting Terancam Hukuman Berat Bila Kasus Datangi Rumah Haters Diproses, Ternyata Ini Sebabnya!