POS KUPANG.COM -- Pihak Ayu Ting Ting telah mengadukan Kartaika Dayamanti atau KD yang diduga sebagai haters sang biduan ke Polda Metro Jaya
Namun tak disangka, kedua orangtua Ayu Ting Ting ,. Abdul Rozak dan Umi Kalsum juga sudah dilaporkan pihak KD ke Polres Bojonegoro
Tak main-main, pihak KD langsung dengan empat pasal sekaligus dengan ancaman hukuman yang berat
Kasus haters terhadap pedangdut Ayu Ting Ting agaknya tambah melebar hingga menyeret orang tua sang artis.
Bukan rahasia lagi, orangtua Ayu Ting TIng gandeng polisi untuk menangkap seorang haters di Bojonegoro
Baca juga: Ivan Gunawan Singgung Orangtua Ayu Ting Ting, Nekat Ajak Ibu Bilqis Tinggal Serumah Tanpa Menikah
Kenekatan Abdul Rozak dan Umi Kalsum tersebut ternyata berbuntut panjang hingga ke pihak berwajib.
Baru-baru ini, Kartika Damayanti melaporkan orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.
Laporan tersebut terkait dengan tindakan arogansi orangtua Ayu Ting Ting yang melabrak orangtua KD.
Padahal yang berperkara dengan Ayu Ting Ting adalah KD, bukan orangtuanya.
Laporan orangtua KD ke polisi itu dibenarkan oleh sang kuasa hukum.
Baca juga: Ayu Ting Ting Singgung Nama Krisdayanti di Podcast, Ini Reaksi Tak Terduga Ibu Aurel Hermansyah
Dikutip dari Youtube cumi cumi Indigo, Bambang Wahyu Widodo, kuasa hukum orangtua Kartika Damayanti buka suara terkait aduan ke polisi.
Diungkap Bambang, orangtua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/09) kemarin.
"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.
Baca juga: Ayu Ting Ting Pamer Foto Lawas, Terungkap Kecantikan Sang Biduan Sudah Sejak Belia
Tak main-main, kuasa hukum orangtua KD mengadukan orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus.
"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE ,"