Ayah dan Ibu Ayu Ting Ting Terancam Hukuman Berat, Tak Main-main Dilaporkan 4 Pasal Sekaligus

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Ting Ting berseteru dengan hatersnya , Kartika Damayanti

POS KUPANG.COM -- Pihak Ayu Ting Ting telah mengadukan Kartaika Dayamanti atau KD yang diduga sebagai haters sang biduan ke Polda Metro Jaya

Namun tak disangka, kedua orangtua Ayu Ting Ting ,. Abdul Rozak dan Umi Kalsum juga sudah dilaporkan pihak KD ke Polres Bojonegoro

Tak main-main, pihak KD langsung dengan empat pasal sekaligus dengan ancaman hukuman yang berat

Kasus haters terhadap pedangdut Ayu Ting Ting agaknya tambah melebar hingga menyeret orang tua sang artis.

Bukan rahasia lagi, orangtua Ayu Ting TIng gandeng polisi untuk menangkap seorang haters di Bojonegoro

Baca juga: Ivan Gunawan Singgung Orangtua Ayu Ting Ting, Nekat Ajak Ibu Bilqis Tinggal Serumah Tanpa Menikah

Kenekatan Abdul Rozak dan Umi Kalsum tersebut ternyata berbuntut panjang hingga ke pihak berwajib.

Baru-baru ini, Kartika Damayanti melaporkan orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.

Laporan tersebut terkait dengan tindakan arogansi orangtua Ayu Ting Ting yang melabrak orangtua KD.

Padahal yang berperkara dengan Ayu Ting Ting adalah KD, bukan orangtuanya.

Laporan orangtua KD ke polisi itu dibenarkan oleh sang kuasa hukum.

Baca juga: Ayu Ting Ting Singgung Nama Krisdayanti di Podcast, Ini Reaksi Tak Terduga Ibu Aurel Hermansyah

Dikutip dari Youtube cumi cumi Indigo, Bambang Wahyu Widodo, kuasa hukum orangtua Kartika Damayanti buka suara terkait aduan ke polisi.

Diungkap Bambang, orangtua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/09) kemarin.

"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.

Baca juga: Ayu Ting Ting Pamer Foto Lawas, Terungkap Kecantikan Sang Biduan Sudah Sejak Belia

Tak main-main, kuasa hukum orangtua KD mengadukan orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus.

"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE ,"

Baca Juga: Bodo Amat Dipolisikan, Abdul Rozak Justru Sebut Keluarga KD 'Kampungan': Tinggalnya Aja di Kampung!

"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," pungkas Bambang Wahyu Widodo

Baca juga: Ayu Ting Ting Pamer Foto Lawas, Terungkap Kecantikan Sang Biduan Sudah Sejak Belia

Rupanya, laporan tersebut bersumber dari tindakan orangtua Ayu Ting Ting tempo hari.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro guna melabrak haters anaknya.

Namun saat itu, orangtua Ayu Ting Ting tak berhasil menemui haters Ayu Ting Ting, KD.

Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya bertemu dengan orangtua KD.

"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (Ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.

Menurut sang kuasa hukum, Ayah Rozak dan Umi Kalsum salah sasaran.

Baca juga: Ayu Ting Ting Diperiksa Polda Metro Jaya,Jeng Nimas UngkapHal Mengerikan Bisa Terjadi PadaSi Biduan

Baca Juga: Kompornya Diduga Ucapan Ayah Rozak, Ortu Ayu Ting Ting Terancam Dipolisikan KD, Suami Umi Kalsum: Penjara Sebagai Jaminan

Sebab yang dilabrak malah orangtua KD alih-alih KD.

"Bahkan di sana (orangtua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orangtua Ayu Ting Ting)," kata Bambang Wahyu Widodo. (*)

Sebagian artikel ini sudah tayang di sosok.grid.id dengan judul: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Orang Tua Ayu Ting Ting Terancam Hukuman Berat Bila Kasus Datangi Rumah Haters Diproses, Ternyata Ini Sebabnya! 

Berita Terkini