Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Keluarga Pasien yang divonis Covid-19 mempertanyakan bukti hasil rapid Antigen pasien atas nama Dionisius Lake yang meninggal beberapa waktu lalu.
Almahrum Dionisius Lake divonis Covid-19 oleh pihak tenaga medis Puskesmas Tasinifu, pasca melakukan rapid Antigen, pada 5 Agustus 2021.
Saat mengadukan persoalan ini kepada Lakmas CW NTT, Rabu, 01/09/2021, Isteri Alhlmahrum Dionisius Lake bernama Beatrix Efi menjelaskan, pihak Puskesmas Tasinifu melalui Dokter dan Kepala Puskesmas tidak memberikan bukti hasil rapid antigen pasca melakukan pemeriksaan rapid antigen kepada pasien tersebut.
Ia menjelaskan, dirinya beserta Dionisius Lake (Almahrum) dan anaknya diperbolehkan pulang oleh pihak Puskesmas namun tidak ada saran medis kepada keluarga bagaimana penanganan almahrum yang telah terpapar covid-19 itu saat melakukan Isoman di rumah.
Keluarga hanya diberikan surat pernyataan bahwa almahrum berkeberatan untuk di rujuk ke rumah sakit umum daerah Kefamenanu.
Baca juga: Bupati TTU : Kwarcab Bisa Bentuk Karakter Kaum Muda
"Karena tidak ada saran tadi makanya saat di rumah kami melakukan interaksi seperti biasa. Banyak orang baik di dalam rumah ,tetangga dan sanak keluarga yang datang melihat suami saya saat itu,". ujar Beatrix.
Setelah diperbolehkan pulang, pada tengah malam almarhum akhirnya meninggal dan dari pihak Puskesmas Tasinifu yang datang memandikan almarhum
Tidak hanya itu, terang Beatrix, pihak puskesmas meminta keluarga untuk segera menyiapkan tempat pemakaman.
Jenazah almarhum diperlakukan oleh pihak puskesmas Tasinifu layaknya jenazah biasa tanpa menerapkan prokes. Pasalnya, beberapa tenaga medis terlihat tidak mengenakan APD.
"Dan banyak orang sanak keluarga dan tetangga yang datang mengmapikan ucapan duka, dengan berdekatan dengan jasad almarhum tanpa alat pengaman diri," tambahnya.
Baca juga: 37.430 Warga TTU Telah Divaksin
Setelah pihak Puskesmas Tasinifu memberikan kepastian kepada keluarga almahrum untuk dapat dimakamkan, tiba-tiba pada pukul 02.30 Wita Kepala Satpol PP Kabupaten TTU bersama dua orang lainnya menggunakan mobil ambulance dan membawa jenazah almahrum untuk dimakamkan di Kefamenanu.
Pihak Satgas Covid-19 pasca memakamkan Jenazah Covid-19 di Kefamenanu, tidak melaksanakan tracing atas keluarga pasien untuk memastikan para keluarga terpapar atau tidak.
Oleh karena itu, keluarga Almahrum kemudian mengadukan hal ini kepada Lakmas CW NTT untuk bisa mendapatkan penjelasan lebih detail dari Satgas Covid-19 dan pihak Puskesmas Tasinifu, perihal bukti hasil rapid antigen almahrum. Pasalnya, mereka seakan mendapat sanksi sosial dari masyarakat sekitar.
Bupati TTU, Drs Juandi David melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat pasca menggelar mediasi bersama keluarga pasien pada, Kamis, 09/09/2021 di Lantai II Kantor Bupati TTU menjelaskan, Pasien Dionisius Lake dinyatakan positif Covid-19. Meskipun demikian, semua keluarga pasien dipastikan tidak terpapar Covid-19.